Skandal Pajak PT. DAA: Tersangka AA dan JA Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Penegakan Hukum Berhasil!


Banjarmasin, IdNews

Dua tersangka, AA dan JA, pemilik PT. DAA, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batulicin oleh Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng). Mereka diduga sengaja tidak menyetorkan pajak dengan modus PPN dan melanggar undang-undang perpajakan, merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 10 Januari 2024.

AA dan JA melalui PT. DAA diduga melakukan tindak pidana dengan cara pemungutan PPN kepada pembeli, tidak melaporkan faktur pajak, dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara.

Perbuatan kedua tersangka melanggar undang-undang perpajakan, dan diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp1.637.082.135.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, berharap penegakan hukum ini menjadi efek jera bagi wajib pajak, sambil mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan pihak terkait atas kerjasamanya.(jun) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak