Tegal, IDNEWS
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi (OCK) 2024 uang di gelar secara serentak di jajaran Polda Jateng tidak saja dilakukan di jalan raya tetapi juga menyisir ke sejumlah sekolah.
Seperti di Kota Tegal, Jajaran Satlantas polres Tegal Kota melakukan sosialisasi OCK ke sejumlah sekolah dengan tujuan mengajak para pelajar untuk berperan serta dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar lantas).
"Salah satunya dengan selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas," Jelas Kasat Lantas AKP Joko Guntoro, di depan siswa-siswi SMU Negeri 1 Kota Tegal, Selasa (5/3/2024).
Joko mengingatkan kepada para siswa agar berhati hati dalam bergaul, sekiranya teman tersebut akan menjerumuskan kita harus berhati hati dan menjaga jarak supaya kita terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.
"Karena itu, kita harus selektif dan berhati-hati dalam pergaulan. Yang sekiranya menyimpang ya harus kita hindari, " ucap.Joko.
Joki mengatakan bahwa.kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Kepolisian melalui OKC 2024; dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah.
"Terutama pada kalangan pelajar. Karena saat ini marak dan rentan terhadap pengaruh negatif termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Dalam giat sosialisasi ini, Kasat lantas menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Candi 2023.
"Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Baik secara elektronik (Etle) maupun secara manual melalui hunting system (mobile). Dan tidak lagi melakukan penegakan hukum secara stasioner atau razia," terangnya.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang (berboncengan 3 orang). Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong. (SBR)
Tags
Peristiwa