MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) Ajak Masyarakat Sipil Ikut Aktif Dalam Penegakan Perda KTR


Magelang, IDNEWS

Penguatan Kapasitas Masyarakat Sipil Dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) digelar Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) di Hallroom sebuah hotel di Kota Magelang, Selasa 24 September 2024.
Salah satu latar belakang yang mendasari perlunya masyarakat sipil ikut mendorong regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok di setiap daerah adalah tingginya prevalensi merokok di Indonesia. 
Angka prevalensi merokok tersebut menempatkan Indonesia sebagai yang tertinggi kedua di dunia untuk perokok laki-laki dewasa (58,4%) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0%). Harga rokok yang relatif murah di Indonesia, yaitu rata-rata $2,87 (sekitar Rp44.485) per bungkus, jauh di bawah rata-rata dunia sebesar $5,8 (sekitar Rp89.900), dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok.

Maka upaya menaikkan harga rokok dan lahirnya  peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu mendapat dukungan penuh dari pemangku kepentingan di daerah termasuk masyarakat sipil. 
Ketua MTCC UNIMMA Retno Rusdjijati mengatakan, tujuan utama KTR adalah Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
Melalui penguatan ini diharapkan Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus bergulir mendukung tekad kuat MTCC dalam upaya  meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat. 
Indonesia menduduki peringkat pertama dengan jumlah perokok tertinggi di ASEAN, yakni 65,19 juta  orang (SEATCA, 2020). Tingginya jumlah perokok di Indonesia pasti berbanding terbalik dengan tingkat   kesehatan masyarakat. 

Di Indonesia, ada sekitar 225.700 orang meninggal akibat merokok, atau penyakit  lain yang berhubungan dengan tembakau (Data WHO, 2020). Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia  berupaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. 
Indikator dari kesehatan masyarakat ini  dilihat dari udara yang bersih dan lingkungan yang sehat. Hal tersebut dapat terwujud salah satunya  dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),  Meski demikian, besarnya jumlah perokok aktif di Indonesia (65 juta penduduk) menjadi kendala  penerapan kebijakan KTR. Kebiasaan merokok di sembarang tempat, rokok yang bisa dibeli secara mudah dari anak-anak sampai orang dewasa, dari kelas bawah maupun kelas menengah bisa membeli rokok. 

Selain itu harga rokok yang terjangkau (bahkan bisa secara eceran) ditambah lagi rendahnya sanksi administratif  dan denda menunjukkan bahwa implementasi atau penegakan dari Peraturan Daerah KTR belum  optimal. Akibatnya, prevalensi merokok masih tetap tinggi bahkan cenderung mengalami peningkatan  setiap tahun. Oleh karenanya, seluruh elemen masyarakat semestinya mendukung dan mematuhi  kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga adanya Perda KTR ini bisa  memberikan perlindungan pada semua masyarakat. "Keterlibatan masyarakat sipil sangat penting dalam  penerapan Perda KTR, membantu terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut, dan juga  memastikan tidak adanya pelanggaran yang terjadi", terang Retno

Harapannya, segala bentuk pengawasan dan  penerapan kawasan tanpa rokok ini dapat meningkatkan derajat kesehatan, pengetahuan, pemahaman,  dan kesadaran masyarakat . 
Sebagai organisasi yang concern pada pengendalian tembakau - MTCC UNIMMA berkomitmen untuk  terus mendorong penetapan dan penegakan regulasi KTR. Masyarakat sipil harus terus didukung dan  disadarkan bahwa kualitas kesehatan masyarakat merupakan elemen dasar keberhasilan pembangunan  Indonesia. Kegiatan penguatan kapasitas masyarakat sipil dalam implementasi KTR ini  ini melibatkan 44 orang perwakilan masyarakat sipil dari 22 kota/ kabupaten di Jawa Tengah. Kegiatan  dilaksanakan secara hybrid, sebagian offline dan sebagian lain mengikuti secara online. 

Masyarakat sipil  ini memiliki peran strategis dalam implementasi KTR di kota/kabupaten masing-masing. Kolaborasi dari  berbagai instansi tersebut menandakan komitmen bersama dalam menjalankan program penegakan KTR  di Jawa Tengah. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan penguatan terhadap dukungan  masyarakat dalam implementasi Perda KTR. Melalui kegiatan penguatan kapasitas Masyarakat sipil ini,  diharapkan semua pihak dapat memahami serta melaksanakan Perda KTR tersebut secara efektif dan  berkelanjutan. 
Dengan demikian, upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak merokok dapat terwujud dengan optimal . 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah diamanatkan adanya beberapa tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan dan lingkungannya, tempat proses belajar mengajar dan lingkungannya, tempat anak bermain dan lingkungannya, tempat ibadah dan lingkungannya, dan di  angkutan umum. (Willis Sanjaya) 
  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak